Kasi Perindag Gresik Bantah Terima Uang Suap dari Pengurusan SIUP
Kamis, 25 Juni 2015 18:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik bergerak cepat menindaklanjuti kasus pejabat di Diskop, UKM, dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan ) yang makelaran SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
(Baca juga: Pejabat Gresik Tertangkap Makelaran Izin, Bandrol Rp 5 juta per SIUP-TDP)
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Diskop sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Hibah UMKM
Korupsi Hibah UMKM di Diskop Gresik, Kejaksaan Dalami Peran Anggota DPRD
Mantan Kadiskop Gresik Akhirnya Ditahan
Siang tadi (25/6), Inspektorat yang dipimpin Djoko Sulistio Hadi langsung memanggil Kasi Perindag pada Diskop, UKM dan Perindag Pemkab Gresik, Agung Yuswantoro. Pemanggilan Agung untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan makelaran SIUP dan TDP tersebut.
"Pak Agung sudah kami panggil untuk dimintai penjelasan soal kasus tersebut, " kata Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Djoko Sulistio Hadi, Kamis (25/6).
Menurut Djoko, Agung Yuswantoro saat dimintai keterangan penyidik Inspektorat membantah, kalau dirinya telah menerima suap pengurusan SIUP dari pengusaha. Namun, Agung mengakui bertemu dengan Bu Sari bersama temannya saat mengurus SIUP.
"Agung memang mengakui kalau dirinya ketika itu bertemu Bu Sari dan temannya yang akan mengurus SIUP. Karena Kasi dan staf Diskop, UKM dan Perindag yang membidangi SIUP tidak ada di tempat, pengurusan SIUP itu dititipkan Agung," jelas Djoko.
Simak berita selengkapnya ...