Tarik Sumbangan Rp150 Ribu ke Lembaga untuk Karnaval, Camat Larangan Diduga Lakukan Pungli
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas M. S.
Kamis, 10 Agustus 2023 20:47 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Beredar kabar Camat Larangan Kabupaten Pamekasan Mohammad Hari diduga melakukan pungli terhadap lembaga pendidikan untuk keperluan karnaval memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Kabar tersebut diungkapkan oleh Taufiqurahman, Ketua Yayasan Al-Hidayah Tentenan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pagantenan
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
"Memasuki perayaan HUT RI ke-78 tahun 2023 ini, lembaga kami mendapatkan kiriman pesan melalui WhatsApp yang isinya permintaan sumbangan sebesar Rp150.000 yang mengatasnamakan Panitia Kegiatan HUT RI Kecamatan Larangan," kata Taufiq kepada BANGSAONLINE.com melalui pesan WhatsApp.
Selain meminta sumbangan, Tafiq mengatakan lembaganya juga diminta untuk berpartisipasi dalam karnaval yang rencananya akan dilaksanakan pada Ahad tanggal 13 Agustus 2023.
"Permintaan sumbangan ini kami anggap sebagai pungutan liar (pungli). Sebab, tidak pernah ada pembicaraan sebelumnya dan hanya tahun ini ada permintaan sumbangan kepada lembaga kami. Setelah kami telusuri, ternyata hampir semua lembaga pendidikan yang ada di Kecamatan Larangan juga dimintai uang," terangnya.
Ia menyayangkan permintaan sumbangan tersebut tidak melalui surat resmi, akan tetapi hanya disampaikan lewat pesan WhatsApp. Taufiq pun mempertanyakan sumbangan itu karena sebelumnya tidak ada musyawarah terkait hal tersebut.
"Apakah layak setingkat kecamatan melakukan tindakan demikian yang tidak administratif dan tidak ada musyawarah sebelumnya," katanya.
Simak berita selengkapnya ...