Kemenag Minta Masyarakat Lapor Bila Temukan Pungli di KUA
Editor: Novandryo
Rabu, 02 Agustus 2023 16:39 WIB
JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada pungutan liar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Masyarakat dapat membuat aduan kepada Kemenag terkait pungli yang terjadi melalui aplikasi PUSAKA.
BACA JUGA:
Pemkot Kediri Gelar Pembinaan untuk 300 CJH 2024
Hadiri Halal Bihalal Tenaga Pendidik, Gus Barra Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru
Prediksi Kemenag: Hari Raya Idul Fitri 2024 Jatuh pada Rabu Besok
Simak Tata Cara dan Niat Tarawih saat Ramadan
"Bila masyarakat ada yang mengalaminya, jangan ragu untuk melaporkan. Kami akan segera menindaklanjuti," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Dalam hal ini, Zainal merespon adanya laporan dugaan pungli di KUA Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pihak Kemenag pun saat ini telah menelusuri dan menindaklanjuti adanya temuan pungli tersebut.
Simak berita selengkapnya ...