Cegah Kerusakan Objek Peninggalan Majapahit, Kemendikbudristek Bagi Trowulan Jadi 4 Zona
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Senin, 31 Juli 2023 16:26 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah kini membagi Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi 4 zonasi wilayah bekas kerajaan Majapahit yang berbatasan dengan Jombang, yakni zona inti, penyanggah, pengembangan, dan zona penunjang.
Pembagian itu tertuang dalam keputusan Mendikbudristek RI No 140/M/2023 tentang sistem zonasi kawasan budaya peringkat nasional Trowulan. Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahyudin, mengungkapkan hal tersebut ketika sosialisasi dan bincang budaya Majapahit di Pendopo Graha Maja Tama, Senin (31/7/2023).
BACA JUGA:
Gerakan TTD Sasar Siswi SMP, Bupati Ikfina Ajak Biasakan Minum Tablet Tambah Darah
156 Desa Kabupaten Mojokerto Digelontor Bantuan Keuangan Rp71,2 Miliar
Hadiri Rakor Pemuka Agama, Bupati Mojokerto Minta FKUB Waspadai SARA
Serahkan SHAT, Bupati Mojokerto Berharap Bantu Permodalan UMKM Pacet
"Zonasi itu merupakan bagian pelestarian, perlindungan. Yaitu upaya untuk menentukan batas-batas keruangan sebagai bentuk pengendalian terhadap pemanfaatan ruang dalam lingkungan agar budaya. Jadi zonasi itu bukan larangan tetapi justru pengendalian pengaturan itu ada zona inti," paparnya.
Acara yang menghadirkan tak kurang 50 kepala desa di Kabupaten Mojokerto, dibuka Ikfina Fahmawati selaku pimpinan daerah setempat. Sejumlah pejabat hadir seperti pemangku pelestarian Trowulan, wakil bupati Jombang, tim ahli cagar budaya Pemprov Jatim, dan komunitas pelestari budaya.
Daud Aristanudirjo, Dosen Arkeologi UGM, Firman, Ahli Perencana Wilayah dan Kota serta, Moh Ikwan, kepala Unit Penyelamatan Trowulan hadir sebagai narasumber.
Simak berita selengkapnya ...