Satpol PP Kabupaten Kediri Tutup Permanen Perusahaan Beton Tak Berizin
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 28 Juli 2023 13:53 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah perusahaan beton, PT TMM, di Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, ditutup secara permanen oleh Satpol PP Kabupaten Kediri, karena tidak memiliki izin operasional dari pihak berwenang.
Selain tidak memiliki izin operasional, perusahaan tersebut juga dilaporkan ke Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana oleh tetangganya yang punya usaha kafe, karena menimbulkan polusi udara berupa debu dan bising.
BACA JUGA:
Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan pihaknya terpaksa menutup perusahaan tersebut karena selama beroperasi sejak tahun 2021 lalu, tidak dilengkapi dengan perizinan yang berlaku.
Menurut Agoeng, pada bulan November 2022 lalu perusahaan tersebut sudah pernah dilakukan penindakan. Namun kenyataannya tetap melaksanakan operasional.
"Penutupan sudah pernah dilakukan dua kali. Atas perintah pimpinan, (perusahaan beton) dilakukan penutupan yang ketiga dan ditutup secara permanen dan total," kata Agoeng, Jumat (27/7/2023).
Simak berita selengkapnya ...