Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti 79 Kasus Kejahatan di TPA Tlekung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Kota Batu Musnahkan Barang Bukti 79 Kasus Kejahatan di TPA Tlekung

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 18 Juli 2023 17:04 WIB

Pemusnahan barang bukti 79 kasus kejahatan yang berlangsung di TPA Tlekung, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota memusnahkan barang bukti 79 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht van gewijsde atau telah berkekuatan hukum tetap di TPA Tlekung, Selasa (18/7/2023). 

Kepala Kejari Kota , Agus Rujito, mengatakan bahwa agenda tersebut masuk dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. 

"Mayoritas yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara narkotika," ujarnya.

Adapun perkara tindak pidana umum itu yakni, sabu sejumlah 119,66 gram, ganja 10.495 gram, pil dobel L 13.737 Butir, pil t sebanyak 771 butir, pil logo Y sebanyak 3.000 butir, minuman keras 27 botol, 30 HP, serta 4 senjata tajam.

Agus menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di TPA Tlekung itu adalah untuk menghindari polusi udara di lingkungan permukiman.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video