3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai

Editor: Siswanto
Wartawan: Mutammim
Senin, 10 Juli 2023 19:34 WIB

Rombongan Komisi IV DPRD Sampang saat sidak di perusahaan rokok. Foto : Dok Komisi IV/BANGSAONLINE.com

SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tiga perusahaan rokok yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten , ditemukan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.

Perusahaan rokok yang di ada di Kecamatan Camplong, Tambelang, dan Banyuates itu, didatangi Komisi IV DPRD sekaligus melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin, (10/7/2023).

Wakil Ketua Komisi IV Nasafi mengatakan, tiga perusahaan rokok di Kabupaten diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, sedangkan rokok itu dilarang.

"Masing-masing perusahaan itu mengedarkan rokok ilegal," ucapnya.

Menurutnya, tiga perusahaan yang menerima bantuan DBHCHT peruntukannya untuk 305 karyawan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video