3 Perusahaan Rokok Penerima DBHCHT Edarkan Rokok Tanpa Pita Cukai
Editor: Siswanto
Wartawan: Mutammim
Senin, 10 Juli 2023 19:34 WIB
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Tiga perusahaan rokok yang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Sampang, ditemukan mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Perusahaan rokok yang di ada di Kecamatan Camplong, Tambelang, dan Banyuates itu, didatangi Komisi IV DPRD Sampang sekaligus melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin, (10/7/2023).
BACA JUGA:
Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Wakil Ketua Komisi IV Nasafi mengatakan, tiga perusahaan rokok di Kabupaten Sampang diduga mengedarkan rokok tanpa pita cukai, sedangkan rokok itu dilarang.
"Masing-masing perusahaan itu mengedarkan rokok ilegal," ucapnya.
Menurutnya, tiga perusahaan yang menerima bantuan DBHCHT peruntukannya untuk 305 karyawan.
Simak berita selengkapnya ...