BPPD Sidoarjo Imbau Warga Bayar Pajak PBB Tepat Waktu
Editor: Aulia Rachman
Wartawan: Mustain
Jumat, 07 Juli 2023 18:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo mengajak warga Kota Delta untuk membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Diketahui, jatuh tempo untuk PBB dengan ketetapan di atas Rp500 Ribu paling lambat dibayarkan pada 16 Agustus 2023. Sedangkan untuk ketetapan di bawah Rp500 Ribu, waktu jatuh temponya pada 16 September 2023.
BACA JUGA:
Masih Banyak Bus yang Turunkan Penumpang di Luar Terminal, Petugas Gabungan Lakukan Penertiban
Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas
Belasan Pemuda yang Diamankan Polresta Sidoarjo Dipulangkan, Polisi: Tidak ada Bukti Sajam
Kepala Pengelola Bungurasih Peringatkan Sopir Bus Agar Turunkan Penumpang di Area yang Ditentukan
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pihaknya berharap seluruh masyarakat Sidoarjo dapat membayarkan PBB sebelum jatuh tempo.
"Sebab, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat ini, nantinya akan kami gunakan untuk meningkatkan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang menjadi prioritas bagi kemajuan Kabupaten Sidoarjo," cetus Ari, Jumat (7/7/2023).
Ari menambahkan, pembayaran pajak tepat waktu merupakan kewajiban setiap warga negara yang bertujuan untuk membangun kemandirian dan keadilan sosial dalam rangka memperkuat keuangan negara.
Simak berita selengkapnya ...