Jalani 1 Bulan Penjara, Lapas Sidoarjo Bebaskan Pelempar Kotoran Manusia ke Rumah Tetangganya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 30 Juni 2023 18:48 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Lapas Kelas IIA Sidoarjo membebaskan M, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, yang melempar kotoran manusia ke rumah tetangganya. M dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
"Benar, tadi sekitar pukul 08.30 WIB," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (30/6/2023).
BACA JUGA:
Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Langgar Rambu Lalu Lintas, Truk Tronton di Sidoarjo Terlibat Kecelakaan
Curanmor di Sidoarjo, Pelaku Belum Ditangkap
Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Ia mengatakan bahwa M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan berusia 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...