Dimaafkan Korban, Tersangka Penadah Hasil Curian Bebas Lewat Restorative Justice
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 08 Juni 2023 20:07 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri membebaskan MT (43), tersangka penadah hasil curian, setelah dilaksanakan restorative justice (keadilan restoratif) di Rumah RJ Desa Ngasem, Rabu (31/5/2023) kemarin.
Roni, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, menjelaskan restorative justice tersebut sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Oharda.
BACA JUGA:
Pria asal Jojoran Surabaya Ditangkap Polisi Setelah Gasak Motor di Indogrosir
SPBU di Ngancar Kediri Disatroni Perampok, Korban Dihajar dan Disekap Pelaku
Terbukti Korupsi, Kepala Desa Kras Dijebloskan ke Lapas Kediri
Kejari Kabupaten Kediri: Kasus Pembunuhan di Goa Jegles Sudah P21
MT adalah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang terlibat dalam perkara tindak pidana penadahan barang hasil pencurian sepeda motor matik milik korban S, warga Kabupaten Kediri.
Roni mengungkapkan, proses RJ terhadap MT dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh korban S, pihak keluarga korban, pihak keluarga MT, serta tokoh masyarakat.
"Restorative justice dapat dilaksanakan terhadap tersangka MT, karena telah memenuhi beberapa syarat yuridis. Bahwa tersangka MT baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun," kata Roni, Kamis (8/6/2023).
Simak berita selengkapnya ...