Dimaafkan Korban, Tersangka Penadah Hasil Curian Bebas Lewat Restorative Justice | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dimaafkan Korban, Tersangka Penadah Hasil Curian Bebas Lewat Restorative Justice

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 08 Juni 2023 20:07 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia (tengah) saat mengikuti gelar perkara secara virtual. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - membebaskan MT (43), tersangka , setelah dilaksanakan restorative justice (keadilan restoratif) di , Rabu (31/5/2023) kemarin.

Roni, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, menjelaskan restorative justice tersebut sudah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Tindak Pidana Oharda.

MT adalah warga Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang terlibat dalam perkara tindak pidana penadahan barang hasil pencurian sepeda motor matik milik korban S, warga Kabupaten Kediri.

Roni mengungkapkan, proses RJ terhadap MT dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh korban S, pihak keluarga korban, pihak keluarga MT, serta tokoh masyarakat.

"Restorative justice dapat dilaksanakan terhadap tersangka MT, karena telah memenuhi beberapa syarat yuridis. Bahwa tersangka MT baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun," kata Roni, Kamis (8/6/2023).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video