Koordinator Portal Angkat Bicara soal Perlawanan Bos Tambang Ilegal di Kabupaten Pasuruan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Kamis, 01 Juni 2023 19:28 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bos tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, Andrias Tanudjaja, melakukan perlawanan setelah hukumannya diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim menjadi 2 tahun pidana dan denda Rp35 miliar.
Saat ini, ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Bangil, AT melalui penasehat hukumnya, telah menyerahkan memori PK.
BACA JUGA:
LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
Saran Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Fraksi Gerindra di Pilkada 2024
Banjir Rendam 10 Desa di Kabupaten Pasuruan
Dugaan Penyelewengan PAD Arjosari Rp140 Juta, Ketua BPD Beri Penjelasan Berikut Rinciannya
Oleh sebab itu, Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), yang mengawal persidangan perusakan alam tersebut juga tidak tinggal diam. Gabungan aktivis NGO ini juga melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan permohonannya agar menolak dan tidak mengabulkan upaya PK yang diajukan AT. Permohonan keadilan hukum didasarkan sejumlah pertimbangan.
Simak berita selengkapnya ...