Kemensos SP2 Oknum Pendamping PKH di Sampang, Pemerhati Bansos Tak Terima
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mutammim
Kamis, 01 Juni 2023 18:03 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madura Developmnet Watch (MDW) menganggap surat peringatan 2 dari Direktorat Kementerian Sosial untuk oknum pendamping PKH inisial NH kurang tepat.
"Menurut saya kalau hanya SP2 untuk oknum NH ini kuarang tepat karena perbuatannya sudah diluar batas," ucap Ketua LSM MDW, Siti Farida, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis, (1/6/2023).
BACA JUGA:
Sudah Ditransfer September 2023, Uang BLT BPNT Rp600 Ribu dan Cek Daftar Penerimanya!
Keluarga Korban Pemukulan Minta Penyidik Segera Tetapkan Sekdes Daleman Sampang Jadi Tersangka
Siapkan KTP! Lihat Daftar Penerima BLT Bansos PKH yang Cair September 2023, Bisa dapat Rp750 Ribu
Kasus Pemukulan Sekdes Daleman Sampang di Lapangan, Polisi Periksa Wasit
Ia mengatakan, dalam kasus oknum pendamping inisial NH, MDW turut memperhatikan jalannya proses investigasi yang dilakukan oleh Kordinator Kabupaten (Korkab), Kordinator Kecamatan (Korcam), Dinas Sosial dan bahkan dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sampang.
"Investigasi yang diperoleh ada ditemukan dugaan penggelapan saldo PKH milik 4 KPM dengan berbagai bukti, tetapi kenapa Kementerian hanya memberi SP2 kenapa tidak langsung di SP3 saja," ungkapnya.
Pemerhati bansos, kata Farida, bertanya-tanya tentang SP2 untuk oknum NH. Pasalnya, NH sudah mengakui atas perbuatannya walaupun dengan seribu alasan. Lebih parahnya lagi, NH bekerja tidak sesuai dengan aturan sebagaimana pendamping PKH.
"NH ini melakukan penarikan saldo PKH tanpa sepengetahuan KPM dan ia akui. Setelah KPM tidak terima kemudian dikembalikan," tambanya.
"Proses pencairannya saja tidak sesuai aturan apalagi NH ini dengan sengaja melakukan penggelapan saldo PKH, lalu kenapa masih SP2," kata Farida dengan timbul tanya.
Simak berita selengkapnya ...