Warga Bandarlampung Ditangkap Polres Gresik, ini Kelakukannya Jauh-Jauh
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 20 Mei 2023 14:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Dukun menangkap AA (43), warga Jalan Hasanudin Gg Nangka, Kelurahan Gunungmas, Kecamatan Kupangteba, Kota Bandarlampung.
Dia tertangkap mencuri kendaraan bermotor warga Mantaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku kini digelandang ke Mapolsek Dukun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:
Rakor 4 Unsur Penegak Hukum, Kejaksaan dan PN Gresik Minggu Depan Siap Gelar Sidang Offline
Kepatihan Gresik Diplot Jadi Kampung Bebas Narkoba
Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Kapolres Gresik Rangkul Tokoh Agama
Mulai Hari ini Polres Gresik Gelar Operasi Zebra Semeru 2023
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyatakan, pelaku ditangkap pada hari Kamis (18/5/2023) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, pelaku mencuri motor Honda Vario Nopol W 6578 MU milik Nur Muhammad Wildan (28), warga Desa Mentaras.
"Saat menjalankan aksi, pelaku AA berboncengan dengan UA (daftar pencarian orang/DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik UA. Keduanya, mencari sasaran sepeda motor yang kunci kontaknya masih nempel," ungkap kapolres, Sabtu (20/5/2023).
"Setelah mendapatkan sasaran di Jalan Desa Mentaras, pelaku AA turun dari sepeda motor. Ia kemudian bertugas mengambil sepeda motor milik korban," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...