Pro-Kontra RTRW Kabupaten Pasuruan, Bupati Punya Kewenangan Ajukan Pengesahan ke Kementerian
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 11 Mei 2023 22:13 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tarik ulur pengesahan Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan mendapatkan tanggapan dari Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat.
Ia mengungkapkan, bahwa perubahan RTRW itu sebenarnya sudah melalui proses panjang. Penetapannya dilakukan oleh 7 fraksi pada tahun 2021 dan 2022. Namun, pembahasan tertunda akibat pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
Kemudian pembahasan dilanjutkan lagi pada tahaun 2023 pada sidang paripurna awal April sampai Mei. Namun dari 7 fraksi, sebanyak 6 fraksi menolak disahkannya perda RTRW perubahan.
Menurutnya, dalam membahas RTRW itu, Pemkab Pasuruan juga sudah berkoordinasi dengan lintas sektor subtansi. Ia lallu mencotohkan untuk wilayah timur yang sekira 800 hektare yang ditetapkan untuk pembangunan industri dan pabrik.
Dalam pembahasan RTRW, lanjut Mukhlis, pemkab juga melibatkan Danlantamal karena di wilayah tersebut ada lahan puslatpur.
Ia menilai, sengketa lahan prokimal dengan masyarakat yang berjalan bertahun-tahun secara hukum pertanahan tidak ada kaitannya dengan perubahan RTRW.
Justru, ia memandang perubahan tata ruang itu bertujuan meningkatkan sektor perekonomian dan mengurangi pengangguran masyarakat sekitar perusahaan.
"Dengan berdirinya sebuah perusahaan, maka warga sekitar akan terdampak ekonomi lebih baik. Selain bisa bekerja pada perusahaan, juga berjualan," kata Mukhlis.
Simak berita selengkapnya ...