Kawal Pengunaan Dana Rp472 M, Kajari Gresik Teken MoU dengan 330 Kades
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 11 Mei 2023 19:47 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 330 kepala desa (kades) se-Kabupaten Gresik menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kegiatan dilakukan antara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, Nurul Yatim, dan Kajari Gresik, Nana Riana.
MoU disaksikan langsung oleh, Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani, bersama wakilnya, Aminatun Habibah; Kepala DPMD Gresik, Abu Hasan, para Kasi dan Kasubag serta Jaksa Kejari Gresik. Kegiatan ini untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa (DD) serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Polsek Menganti Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan dan Perusakan Rumah Warga Setro
"MoU ini dilakukan dengan tujuan agar kepala desa dalam pengelolaan anggaran desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi," kata Nana, Kamis (11/5/2023).
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.
"Di dalam UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI," paparnya.
Nana menambahkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa, termasuk di dalamnya adalah dana desa, harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa.
"Data yang kami peroleh, jumlah dana yang dikelola oleh 330 desa di Kabupaten Gresik pada tahun 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Rp 309.991.419.000 (Dana Desa) dan 172.208.419.000 (ADD)," tuturnya.
Ia menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022, Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023, maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Simak berita selengkapnya ...