Pembunuh Anak Kandung di Gresik Terancam Hukuman Mati
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 09 Mei 2023 20:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengekspose pembunuh anak kandung, Selasa (9/5/2023). Tersangkanya adalah, Muhammad Qo’dad Afalul Kirom alias Afan (29), warga kontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.
Sementara korban adalah anak kandungnya, inisial AZK (9). Mereka berdua asal Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
BACA JUGA:
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Menurut Kapolres, motif tersangka nekat membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Tak punya pekerjaan. Istri pergi (meninggalkan rumah). Dan, ingin anak masuk surga.
"Tersangka membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Tak punya pekerjaan. Istri pergi dan berharap anak masuk surga. Istrinya bekerja pemandu lagu atau LC (ladies companion)," ujarnya.
Ia menyebutkan, korban AZK meninggal setelah ditusuk tersangka sebanyak 24 kali dengan pisau dapur. Salah satu tusukan mengenai punggung tembus jantung.
Simak berita selengkapnya ...