Kantor Inspektorat Kota Kediri akan Pindah ke Bangunan Bekas Pengadilan Agama di Kelurahan Ngronggo
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 09 Mei 2023 15:20 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, menandatangani naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima hibah antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan pihaknya, Selasa (9/5/2023). Saat itu, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Kediri, Nafis Machfiyah, mewakili Sekretariat Mahkamah Agung.
Naskah perjanjian hibah itu tentang pemberian hibah barang milik negara yang berada pada Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Pemkot Kediri, yakni Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri yang terletak di Kelurahan Ngronggo. Selain itu juga diserahkan berita acara serah terima barang yakni Kantor Inspektorat Kota Kediri kepada Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok
Dinsos Kota Kediri Sosialisasikan Perubahan Proses Usulan DTKS ke Petugas Kelurahan
Zanariah Ingin Nilai Sakip dan RB Kota Kediri Terus Meningkat
Tekan Stunting, Pj Wali Kota Kediri Buka Festival Makanan Balita Bergizi Seimbang
"Hari ini kita lakukan penandatanganan dan penyerahan. Kebetulan 3 atau 4 tahun lalu Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri pindah ke Campurejo. Nanti Kantor Inspektorat akan pindah di Ngronggo," ucap wali kota.
Menurut dia, selama ini Kantor Inspektorat merupakan satu-satunya OPD yang berada di wilayah kabupaten. Tentu dengan adanya hibah ini akan membawa dampak baik dengan pindahnya Kantor Inspektorat Kota Kediri ke gedung Kantor Pengadilan Agama Kota Kediri di Kelurahan Ngronggo, dengan harapan pelayanan semakin lebih baik.
Simak berita selengkapnya ...