Inspektorat Kabupaten Blitar Gelar Rakor Program Pencegahan Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Inspektorat Kabupaten Blitar Gelar Rakor Program Pencegahan Korupsi

Editor: Siswanto
Wartawan: Akina Nur Alana
Sabtu, 06 Mei 2023 20:42 WIB

Sosialisasi Survey Penilaian Integritas Tahun 2023 yang digelar Inspektorat Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi melalui Sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023. Agenda tersebut dihadiri seluruh sekretaris dari dinas, badan satuan kerja, dan kecamatan se-Kabupaten .

Rakor dipimpin Inspektur Kabupaten , Agus Cunanto, didampingi Agung Wicaksono selaku inspektur pembantu, dan tim fasilitasi SPI Inspektorat Kabupaten . Materi Sosialisasi dibagi dua, pertama pengarahan sifatnya umum membahas dasar, maksud dan tujuan serta manfaat SPI.

Kemudian pada segmen kedua sosialisasi teknis yang mendiskusikan terkait pelaksanaan survey seperti penentuan responden, timeline pelaksanaan survey, tata cara dan metode survey. 

Ketika memberi sambutan sekaligus pengarahan, Agus mengatakan bahwa SPI merupakan program yang diinisiasi oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dilaksanakan sejak 2016, sama halnya dengan MCP, SPI juga dimaksudkan sebagai upaya mitigasi resiko atau pencegahan atas resiko terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut Inspektur menerangkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang bertujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD.

"Survey SPI ini memotret lebih obyektif integritas sebuah lembaga pemerintah terhadap resiko korupsi melalui tiga sumber responden yaitu kalangan Internal, Eksternal dan Ekspert atau Ahli sesuai kriteria yang ditentukan," ujarnya.

Dalam SPI responden terdiri dari 3 segmen. Pertama internal berasal dari Pegawai (ASN dan Non-ASN) seluruh OPD induk dengan kriteria mempunyai masa kerja melebihi 1 tahun pada unit kerja tersebut, serta melakukan pekerjaan/tugas dan fungsi utama, namun tidak termasuk pejabat tinggi Eselon I dan II serta inspektorat.

Kemudian eksternal diambil dari OPD yang memberikan layanan publik (pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan eksternal) seperti layanan perizinan, pengadaan, konsultasi, koordinasi dengan pihak eksternal, dengan kriteria: Pengguna layanan yang menerima layanan setahun terakhir periode Juni 2022 – Mei 2023., dan Pengguna layanan yang mengurus layanan dari awal hingga akhir.

Terakhir responden ahli dengan kriteria merupakan kalangan ahli atau stakeholder yang dapat memberikan penilaian instansi dan diutamakan pernah berhubungan dengan instansi Pemda setidaknya dalam kurun dalam 1 tahun terakhir.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video