Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 04 Mei 2023 18:08 WIB

Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, didampingi Ketua Komisi IV, Mohammad saat menemui para pendemo. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja (SP) dan serikat bersama (Sekber/SB) se-Kabupaten menggelar aksi di kantor dewan, Kamis (4/5/2023). Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta kerja (Ciptaker) yang dianggap sangat menyengsarakan kaum buruh.

Para perwakilan pendemo kemudian ditemui oleh Ketua DPRD , Much Abdul Qodir, Ketua Komisi IV, Mohammad, dan Syaikhu Busiri. Ketua DPC SPSI Kabupaten , Ali Muchsin menyatakan, kedatangan para SP dan SB ke DPRD untuk menolak keberadaan UU Cipataker. Sebab, UU yang mengatur ketenaga kerjaan menyengsarakan buruh.

"Mumpung Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziyah dari PKB. Kami minta Pak Ketua DPRD menyampaikan ke Bu Menteri," pintanya.

Ia lalu mengungkapkan, sejumlah pasal di Undang-Undang Ciptaker yang dianggap merugikan buruh. Antara lain, soal pesangon.

"Saya contohkan pesangon buruh yang kena PHK. Di Undang-Undang ketenaga kerjaan sebelumnya, pesangon 1-2 kali, sekarang 0,5 kali. Dulu misal pesangon Rp 100 juta, UU Ciptaker tinggal 60 juta," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa sudah lama Dewan Pengupahan (DP) tidak ada upah.

"Kami minta diperjuangkan dana fasilitasi untuk DPC SP dan SB," katanya.

Ia menambahkan, bahwa dana fasilitasi dulunya ada di Kabupaten . Masing-masing Rp 17 juta pertahun perDPC.

"Kami minta anggaran fasilitasi untuk DPC SP dan SB kembali diadakan. Ini untuk membantu dalam penanganan persoalan buruh," terangnya.

Subari, perwakilan serikat buruh lain meminta agar di Kabupaten ada Unit Reaksi Cepat (URC) untuk ketenaga kerjaan. Sebab, banyak persoalan yang dihadapi buruh.

"Minta ada URC Tenaga Kerja agar kami bisa cepat dalam penanganan perburuhan," katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, program Universal Healt Coverage (UHC) Pemkab dimanfaatkan pengusaha untuk penanganan kesehatan buruh.

"Ini sebagai strategi pengusaha untuk mengelabuhi kewajiban BPJS Ketenaga Kerjaan para buruh," ungkapnya.

Dalam pertemuan ini, juga diungkapkan banyak perusahaan tak jalankan hak normatif pekerja (buruh), dan minta Kantor DPC SB dilakukan perbaikan.

Buruh juga mengungkapkan, keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan harus disosialisikan secara masif. Buruh juga minta ada rekomendasi dari DPRD terkait tuntutan pendemo.

"Perda itu bagus. Tapi, DPRD dalam melakukan sosialisasi perda tak tepat sasaran. Makanya, buruh yang terdampak tak tahu," kata salah satu perwakilan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video