Sidang ke-6 Kasus Arisan Online di Bangkalan, Saksi Ahli Sebut Murni Pidana
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muzammil
Kamis, 27 April 2023 19:05 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.
BACA JUGA:
Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang di Bangkalan
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
"Iya pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata Karena perbuatan yg dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian," ujarnya, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, ia juga menyebut pihaknya menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus.
Simak berita selengkapnya ...