Pemerintah Kota Depok Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 19 April 2023 11:56 WIB
DEPOK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Depok melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik lebaran 2023.
Larangan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD yang diteken Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 17 April 2023.
BACA JUGA:
Cara Buat Chili Oil Gurih dan Lezat, Pelengkap Hidangan Makanan Apapun
Biji Nangka Dapat Kurangi Kadar Kolesterol, Simak Khasiat Lainnya
Mahfud MD Disebut Berpotensi Jadi Bacawapres Ganjar Pranowo
Ketahui Perbedaan Kista Ginjal dan Kanker Ginjal
Idris mengatakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik telah sesuai dengan SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Dalam SE KPK tersebut diterangkan bahwa pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan", ujar Idris pada Rabu (19/4/2023).
Simak berita selengkapnya ...