94 Ribu Wajib Pajak di Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

94 Ribu Wajib Pajak di Sidoarjo Manfaatkan Program Penghapusan Denda PBB

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Mustain
Kamis, 30 Maret 2023 21:21 WIB

Masyarakat saat membayar pajak PBB di Kantor BPPD Sidoarjo. Foto: Ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program penghapusan denda pajak daerah periode 1 November 2022-31 Maret 2023 yang digelar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) membuahkan hasil. 

Program tersebut telah dimanfaatkan lebih dari 94 ribu Wajib Pajak (WP) dengan jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak 253.000 lebih. Total penerimaan uang pajak yang masuk di kas daerah dalam kurun waktu lima bulan itu sebesar Rp53,3 Milyar.

Bupati , Ahmad Muhdlor Ali, mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak daerah itu dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten (Harjasda) ke 164 tahun 2023. Program penghapusan denda tersebut juga untuk memberikan keringanan bagi para wajib pajak yang belum membayar.

“Program ini untuk meringankan para wajib pajak. Mungkin ada wajib pajak yang belum membayar atau nunggak pajaknya akhirnya bisa memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan ke pemerintah tersebut substansinya akan kembali lagi untuk kepentingan umum. Diantaranya untuk membangun infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya yang semua itu bersumber dari pendapatan pajak.

Menjelang berakhirnya program penghapusan denda pajak daerah tersebut, Pemkab menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video