Proyek Rest Area Senilai Rp4,8 Miliar di Kabupaten Pasuruan Rusak Parah
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Supardi
Selasa, 28 Maret 2023 22:35 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Proyek rest area senilai Rp4,8 miliar di Kabupaten Pasuruan yang dibangun tahun lalu mulai rusak parah. Diduga, pembangunan yang tak sesuai spesifikasi itu lolos akibat konspirasi beberapa pihak, yakni pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, dan APH setempat.
"Kita minta rekanan dan pengawas atau SKPD terkait agar melakukan tugasnya dengan baik, jangan main-main dalam pelaksanaan pekerjaan proyek. Apalagi menyangkut kepentingan umum, jangan sampai ada mark up atau mengurangi volume pekerjaan," kata Direktur LSM Pusaka, Lujeng Sudarto, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/3/2023).
BACA JUGA:
Pimpin Apel Pengendalian Karhutla, Gubernur Khofifah: 4 Tahun Jatim Sukses Atasi Kebakaran Hutan
Polisi Bongkar Makam 1 dari 7 Korban Tewas Akibat Miras di Bangil Pasuruan
Pemkab Pasuruan Benahi Jalan Ngingas-Ngerong Gunakan Dana Cukai
Dilanda Kekeringan, Kapolsek Kejayan Turun Gunung Bagikan Air Bersih
Menurut dia, kualitas bangunan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak dan mengurangi volume pekerjaan. Hal tersebut mengakibatkan kekuatan bangunan menurun, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
"Pihak kejaksaan atau APH lainnya harus meminta BPK untuk melakukan investigasi, sesuai dalam UU Nomor 15 tentang pemeriksaan penggeloaan dan tanggung jawab keuangan negara pada pasal 13 serta 14, yang menyebut apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana dan kerugian keuangan negara, BPK harus menyerahkan hasil pemeriksaan kepada instansi berwenang," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...