Bisnis Bekatul Abal-Abal, Pria Asal Jombang Tipu Korban Rp30 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 28 Maret 2023 21:41 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - NEP (26), seorang karyawan swasta asal Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kras, Kediri.
NEP diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang sejumlah Rp30 juta untuk pembelian bekatul.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan, kejadian tersebut bermula pada tanggal 14 November 2022. Korban bernama Adit Fanani warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, melakukan transaksi membeli bekatul sejumlah 8 ton dengan harga Rp30 juta kepada pelaku.
"Saat itu korban mentransfer uang Rp30 juta dan rencana bekatul tersebut akan di kirim terduga pelaku (NEP) keesokan harinya," jelas Nyoman, Selasa (28/3/2023).
Simak berita selengkapnya ...