PA Kabupaten Kediri Cabut Kuasa Ayah atas Dua Anak Kandungnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PA Kabupaten Kediri Cabut Kuasa Ayah atas Dua Anak Kandungnya

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 27 Maret 2023 13:27 WIB

Ketua Tim JPN, Bonard David Yuniarto (dua dari kiri) dan tim saat foto bersama dengan Majelis Hakim PA Kabupaten Kediri usai sidang. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pangadilan Agama (PA) Kabupaten menggelar sidang putusan atas gugatan pencabutan kuasa orang tua seorang ayah atas nama ZA, warga Kecamatan Puncu, Kabupaten , terhadap dua orang putrinya sendiri.

Gugatan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten . Sidang putusan pencabutan kuasa orang tua terhadap anaknya itu berlangsung di Ruang Sidang II PA Kabupaten , Senin (27/3/2023). Dalam putusanya, majelis hakim mengabulkan gugatan JPN untuk seluruhnya.

Ketua Tim JPN, Bonard David Yuniarto, mengatakan majelis hakim telah mencabut kekuasaan ZA terhadap dua anak kandungnya, dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada ibu kandung untuk mendidik dan merawat kedua orang anaknya.

Menurut Bonard, selain alasan tindak pidana yang dilakukan oleh ZA, gugatan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kehidupan anak. Di mana kedua anak perempuannya mengalami trauma atas kejadian yang dilakukan oleh ayah kandung mereka sendiri.

"Dinas sosial sebagai pendamping nantinya juga akan terus memantau perkembangan kedua anak perempuan dari ZA hingga menginjak usia dewasa. Trauma anak menjadi pertimbangan agar kedua anak tersebut tetap bisa berkembang secara normal," tambah pria yang juga Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video