Kejaksaan Agung Tegaskan Tak Ada Pemberian Restorative Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 19 Maret 2023 14:46 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dr Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada Restorative Justice (RJ) untuk Mario Dandy Satriyo (MDS) dan teman-temannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D.
Dalam kasus penganiayaan D ini telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas (SLRPL), dan AG.
BACA JUGA:
Resep Sup Miso Oyong, Hidangan Berkuah Lezat dan Praktis
Cara Mengelola Stres Menurut Psikolog Klinis
Benarkah Kekurangan Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kanker? Ini Penjelasannya
Cara Membuat Nugget Sehat Pakai Daging Ayam
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban D, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice", ujar Sumedana.
Terdapat banyak hal yang menjadi pertimbangan tidak adanya restorative justice untuk tersangka penganiayaan tersebut. Dr Ketut Sumedana mengatakan hal itu berlaku karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur mengenai problematika jika anak berkonflik dengan hukum.
Simak berita selengkapnya ...