DPRD Kabupaten Pasuruan Laksanakan Reses Selama 3 Hari
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 16 Maret 2023 21:19 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Reses merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh anggota dewan guna menyerap aspirasi dari masyarakat serta menyinkronkan penyusunan program APBD. Kegiatan ini juga untuk mengetahui keluhan yang dihadapi masyarakat untuk diperjuangkan para wakil rakyat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD M Sudiono Fauzan kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). Ia mengatakan, reses masa persidangan II tahun 2022-2023 akan dilaksanakan selama 3 hari mulai 16-19 Maret.
BACA JUGA:
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Simpan Arsip Penting, DPRD Pasuruan Bangun Gudang di Kantor Sekwan
Maju Pilbup Pasuruan 2024, Mas Dion Janji Utamakan Kemaslahatan Rakyat
Kantor DPRD Pasuruan Disatroni Maling di Siang Bolong, 1 Motor Raib
"Kalau anggaran tidak ada kenaikan, sama seperti tahun tahun sebelumnya. Angka pastinya saya lupa. Juga ketentuan jumlah komulatif peserta sudah ditentukan, yakni 150 peserta," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...