Kades Duren Nganjuk Resmi Dilaporkan ke Polres Nganjuk terkait Pemotongan PSKS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades Duren Nganjuk Resmi Dilaporkan ke Polres Nganjuk terkait Pemotongan PSKS

Rabu, 03 Juni 2015 14:13 WIB

Perwakilan warga Desa Duren saat menunjukkan data rincian dugaan korupsi dana PSKS di Mapolres Nganjuk. (foto: soewandito/BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah mengadukan dugaan pemotongan dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diduga diperintah oleh Kepala Desa Duren Kecamatan Sawahan, Jarwan, ke Mapolres Nganjuk pada Selasa (12/5) yang lalu, empat perwakilan warga yang dikawal oleh Kamituwo Bomo, Paniran, kembali mandatangi Mapolres Nganjuk. Kali ini, mereka menyampaikan rincian dugaan korupsi itu kepada Kapolres Nganjuk, AKBP Muh Anwar Nasir, Selasa (2/6)

Rincian data itu antara lain, jumlah kepala keluarga (KK) penerima PSKS di Desa Duren Kecamatan Sawahan sebanyak 651 KK. Dalam setiap KK, menerima dana Rp 600.000. Namun dana tersebut dipotong oleh pamong blok sebesar Rp 200.000. "Modusnya, warga yang sudah mengambil dana diharuskan lewat pintu belakang, di situ sudah dicegat oleh RT dan dipotong oleh pamong blok," terang Paniran.

Potongan dana tersebut, seluruhnya terkumpul sebesar Rp 130.200.000, dan dibagikan kepada 1212 KK yang tidak mendapatkan PSKS. Setiap KK yang tidak mendapatkan PSKS itu, diberi Rp 70.000. Kelebihannya, diberikan ketua RT sebesar Rp 100.000 dan masing-masing pamong blok, sebesar Rp 500.000. "Khusus untuk saya ditambahi tiga ratus ribu rupiah, uangnya masih saya simpan sebagai barang bukti," kata Kamituwo Bomo.

Jika dana terkumpul Rp 130.200.000 dan dibagi 1212 KK, selebihnya untuk 48 ketua RT dan 15 orang pamong blok, kata Paniran, maka kalkulasinya ada kelebihan dana sebesar Rp 33.060.000. Paniran menduga dana ini ditilep oleh Jarwan selaku Kepala Desa Duren. "Saya menduga ada yang tidak beres, dikemanakan sisa uang itu," gerutunya.

Paniran juga menceritakan, bahwa atas perintah Kepala Desa, setelah dipotong Rp 200.000, penerima PSKS masih harus dipotong Rp 5000, begitu juga yang menerima pemerataan. Alasannya, sebagai kewajiban untuk membeli gambar presiden dan wakil presiden. "Memasang gambar presiden dan wakil presiden itu kan atas kesadaran warga negara, bukan paksaan," ketus Paniran.

Saat ini secara resmi pihaknya melaporkan perilaku kades Desa Duren tersebut ke Mapolres Nganjuk.. ”Kalau dulu kami hanya mengadukan kades, sekarang kami laporkan secara resmi beserta bukti-bukti pendukungnya,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   psks

Berita Terkait

Bangsaonline Video