Pemkot Batu Sosialisasikan Perubahan IMB jadi PBG
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Selasa, 14 Maret 2023 23:18 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mulai tahun 2023 ini menghapus pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB). Kini, izin tersebut diubah nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Dwi Muji Leksono, pada acara 'Njagong Bareng' bersama kelompok tani dan instansi terkait di Pondok Labu Ngujung Desa Pandarejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Batu Ingin Pilkada 2024 Hasilkan Pemimpin yang Amanah dan Mensejahterakan Rakyat
Jaga Stabilitas Pangan Selama Ramadhan, Pemkot Batu Salurkan Beras CPP ke 9.129 KPM
Siap-Siap! Pemkot Batu Buka Formasi 250 CASN di Tahun ini
Tingkatkan Keimanan, TP PKK Kota Batu Gelar Tadarus Al-Qur'an
"Perubahan IMB menjadi PBG itu sesuai surat Sekretaris Kabinet RI tanggal 11 Febuari 2022 tentang penyelesaian permasalahan pelayanan penerbitan PBG," ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...