Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Setkab Sumenep Sudah Ditangani Inspektorat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Setkab Sumenep Sudah Ditangani Inspektorat

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 14 Maret 2023 11:23 WIB

Inspektur Pembantu lll Inspektorat Sumenep, Azis Munandar.

Lebih jauh kata Azis, mengacu pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh akan dikenai salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut telah tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis sanksi disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan;

- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan; dan

pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman pemberhentian atau pemecatan ini menjadi sanksi paling berat yang akan diberikan kepada PNS yang berselingkuh.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perzinahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab berinisial DAN, yang bekerja satu atap di kantor sekretariat daerah (Setkab), dengan pria berinisial IS yang sama-sama abdi negara hingga melahirkan anak ternyata tidak serta muncul di saat kasus perselingkuhan itu terbukti ketika hasil test Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) si anak berbeda dengan kedua orang tuanya. (aln/git)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video