Dugaan Perzinahan Oknum ASN di Setkab Sumenep Sudah Ditangani Inspektorat
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 14 Maret 2023 11:23 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dugaan perzinahan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial DAN dengan IS, pria bukan suaminya yang juga merupakan abdi negara hingga melahirkan anak terus menggelinding ditangani inspektorat.
Saat ini Inspektorat Sumenep sedang menangani proses perceraiannya. “Kemarin itu juga ada pengajuan usulan perceraian dari yang bersangkutan (pihak perempuan) sekarang proses,” ungkap Asis Munandar, Inspektur Pembantu lll Inspektorat Kabupaten Sumenep saat ditemui di kantornya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (14/3/2023).
BACA JUGA:
Kembangkan Ekonomi Masyarakat, Bupati Sumenep Gelar Bazar Ramadhan
Cuaca Belum Bersahabat, Forkopimda Jatim Kembali Kirim Logistik ke Masalembu
Laporan Oknum ASN ke Polres Sumenep Soal Anak yang Diduga Hasil Selingkuhan Istrinya Berakhir Damai
BPRS Bhakti Sumekar Gelar Sosialisasi Literasi Keuangan
Asis mengatakan, untuk proses pengembangan bahwa itu ada laporan ataupun berita media yang lagi viral itu terkait ada dugaan perzinahan (perselingkuhan) sesuai berita di media itu tetap akan diproses.
“Kalau saya membacanya inisial-inisialnya itu ada. Apalagi memang dari awal itu ada usulan untuk perceraian dari yang bersangkutan (pihak perempuan) yang sudah kita proses. Karena tidak bisa dibiarkan karena sudah menyangkut etika pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Soal sanksi yang akan diterima kepada yang bersangkutan nantinya melihat pada pelanggaran yang sudah dilakukan. “Untuk punishment kita lihat saja nanti sejauh mana pelanggaran yang dilakukan. Karena sudah jelas aturannya di PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Asis.
Ditambahkan Azis, dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi pegawai negeri sipil untuk melakukan perselingkuhan. Larangan bagi PNS berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi “Pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” katanya.
Dalam pasal ini, dijelaskan yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga dijadikan pijakan bagi berbagai jenis perselingkuhan lainnya.
Simak berita selengkapnya ...