Satpol PP Ngawi Tutup Paksa Rumah Karaoke Nakal
Selasa, 02 Juni 2015 15:45 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Senin (1/6) kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi menyegel rumah karaoke yang tidak memiliki ijin alias bodong. Rumah karaoke yang berada di daerah Dungus Karangasri kec Ngawi tersebut sebenarnya telah beroperasi sekitar 1 tahun dan pernah beberapa kali ditegur. Bahkan, bulan Januari lalu, peralatannya pernah disita oleh Satpol PP. Tetapi nampaknya hal tersebut tidak membuat mereka jera, mereka tetap saja beroperasi dan tidak mengurus ijin usahanya.
Karena bandel, Satpol PP dan Denpom militer akhirnya mendatangi lokasi rumah karaoke bodong tersebut untuk melakukan penyegelan tempat dan penyitaan peralatan setelah sebelumya pihak pengelola ditunjukkan surat penyitaan dan penyegelan.
BACA JUGA:
Jelang Akhir Ramadan, Satpol PP Ngawi Razia Kos
Gelar Razia di Rumah Kos, Satpol PP Ngawi Amankan 5 Pasangan Kumpul Kebo
Jumat Curhat, Polres Ngawi Siap Tertibkan Warung Remang-remang dan Balap Liar
Belasan Pengendara di Ngawi Terjaring Operasi Yustisi
Selain tak memiliki ijin, Satpol PP terpaksa menyegel tersebut karena banyaknya laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut menimbulkan keresahan.
Simak berita selengkapnya ...