Polres Gresik Ekspose 11 Tersangka Kasus Curanmor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Gresik Ekspose 11 Tersangka Kasus Curanmor

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 06 Maret 2023 16:05 WIB

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat mengekspose para tersangka pencurian kendaraan bermotor. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada, karena tindak kejahatan curanmor masih marak. Apalagi, menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda. Parkir kendaran di tempat yang aman," tuturnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi mengamankan 12 unit sepeda motor, kapolres meminta masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya untuk menghubungi Satreskrim Polres

"Hari ini, 3 sepeda motor kami kembalikan kepada pemiliknya," pungkasnya. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video