Lima Polisi di Lamongan yang Menganiaya Wartawan Akhirnya Dihukum
Minggu, 31 Mei 2015 18:09 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Janji Kapolres Lamongan, AKBP Trisno Rahmadi, untuk menegakkan disiplin pasca penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya pada salah satu wartawan saat konser musik di alun-alun akhirnya dibuktikan. Sedikitnya lima orang anggota Sabara Polres Lamongan dihukum disiplin.
Kelima anggota sabhara tersebut berpangkat Bripda, masing-masing SD, SN, AD, MA dan DC yang harus menjalani hukuman fisik.
BACA JUGA:
Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Wartawan Grahadi dan Khofifah Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Bawaslu Mojokerto Gelar Pertemuan Ajak Insan Pers Saling Sinergi Demi Pemilu 2024
Kanit Pengamanan dan Profesi (Propram) Polres Lamongan, Ipda Suto pada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa kelima orang polisi ini tercatat masih sebagai anggota kepolisian baru. “Mereka dianggap melanggar SOP yang ditetapkan,” katanya, Minggu, (31/5).
Simak berita selengkapnya ...