Polresta Malang Kota Ungkap 2 Kasus Kriminal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Malang Kota Ungkap 2 Kasus Kriminal

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 21 Februari 2023 16:09 WIB

Polresta Malang Kota saat gelar konferensi pers terkait kasus kriminal.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Kota dan gelar konferensi pers terkait 2 kasus kriminal, yakni tindak pidana pencurian motor () serta pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (21/2/2023).

Ungkap kasus dipimpin langsung Kapolsek Klojen, Kompol Domingos De F. Ximenez, didampingi Kasatreskrim Polresta Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, di Ballrom Sanika Satyawadya.

Gelar perkara pertama tindak pidana adalah pelaku berinisial H.M (45) warga Ranuyoso Lumajang dengan barang bukti 6 buah sepeda motor berhasil diungkap. Domingos menjelaskan, berawal dari laporan warga kelurahan Kauman Kecamatan Klojen berinisial Moh. Godzy (35), pada tanggal 13 Januari pukul 9 malam yang kehilangan sepeda motor vario ke polsek klojen.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapatkan info bahwa sepeda motor tersebut berada di wilayah probolinggo. Dan setelah kami koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Kota dan jajaran melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap.” terangnya.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan pengembangan kepada pelaku, berhasil didapatkan barang bukti tambahan baru berupa 5 buah sepeda motor.

Dari hasil penyidikan pelaku membeli sepeda vario tersebut seharga 4 juta dan baru pertama kali melakukan kejahatan.

“Pelaku di ancam dengan pasal 480 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku utamanya masih terus kami kejar dan secepatnya kami ungkap” tambahnya

Gelar kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret dari laporan korban benama Nur (65) berlamat di Kelurahan Gading Kasri pada tanggal 13 Januari 2023.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video