Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 20 Februari 2023 22:51 WIB
"Kalau pada pelaksanaan tugas pilkada kok ada yang kecelakaan, boleh diajukan ke pemerintah daerah. Misal, saat pelaksanaan tugas jatuh sakit, atau, kecelakaan, meninggal, dan musibah lainnya," tuturnya.
Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Suyatmin, menyebut keputusan santunan berlaku sejak petugas di tingkat desa hingga kabupaten dilantik. Ia pun menjelaskan nominalnya.
"Sejak awal sampai akhir dilantik ia boleh mendapatkan santunan tersebut. Untuk yang meninggal dunia nominal santunanya sebesar Rp36 juta, Untuk yang sakit menyesuaikan tingkat sakitnya," pungkasnya. (afa/mar)