Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 20 Februari 2023 22:51 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu setempat yang membahas Keputusan KPU No 59 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Santunan.
"Di dalam keputusan tersebut bahwa petugas KPU yang mengalami musibah dalam tugas berhak mendapat santunan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, usai mengikuti rapat, Senin (20/2/2023) sore.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Ia menjelaskan, santunan kepada petugas pemilu itu dianggarkan langsung dari APBN. Sebab, pesta demokrasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa menganggarkannya, kecuali pemilihan kepala daerah.