Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Bersama KPU dan Bawaslu
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Ahmad Fuad
Senin, 20 Februari 2023 22:51 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu setempat yang membahas Keputusan KPU No 59 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Santunan.
"Di dalam keputusan tersebut bahwa petugas KPU yang mengalami musibah dalam tugas berhak mendapat santunan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, kepada BANGSAONLINE.com, usai mengikuti rapat, Senin (20/2/2023) sore.
BACA JUGA:
Sebelum Meninggal, Ki Panji Sempat Doakan Mas Dion Bupati Pasuruan 2024
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Ia menjelaskan, santunan kepada petugas pemilu itu dianggarkan langsung dari APBN. Sebab, pesta demokrasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa menganggarkannya, kecuali pemilihan kepala daerah.
Simak berita selengkapnya ...