Putri Divonis 20 Tahun, Pengacaranya Bilang Sambo Tak Menyerah, Bakal Banding? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Putri Divonis 20 Tahun, Pengacaranya Bilang Sambo Tak Menyerah, Bakal Banding?

Editor: tim
Selasa, 14 Februari 2023 06:19 WIB

Putri Candrawathi saat mengikuti sidang vonis dirinya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: kompas

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putusan majelis hakim itu jauh lebih berat dibanding vonis jaksa. Sebelumnya jaksa memvonis Putri Candrawathi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan majelis hakim dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi juga telah divonis mati oleh majelis hakim yang sama. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyatakan kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara. Sebab, kata dia, seperti dikutip Tempo, Putri Candrawathi merupakan korban yang sesungguhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video