117 Hektare Tanah di Kawasan Hehutanan Kabupaten Pasuruan akan Diberikan kepada Masyarakat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 13 Februari 2023 15:31 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat melalui Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur akan melepas sekitar 117,36 hektare lahan di wilayah hutan yang ada di Kabupaten Pasuruan kepada masyarakat. Selama ini, lahan tersebut ditempati oleh warga, baik untuk perumahan, fasum, dan juga kegiatan usaha pertanian.
Luas hutan di Pasuruan sendiri mencapai ribuan hektare. Perinciannya, lahan koservasi seluas 9 ribu ha, hutan lindung 7 ribu ha, hutan produksi 14 ha, lahan APL (area penggunaan lain) 117,36 ha. Dari jumlah itu, ada sebagian yang sudah dikuasai oleh masyarakat bertahun-tahun dan akan diberikan atau dilepaskan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Lujeng Anggap Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Transparan
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Menurut Ahmad Ahyani, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat rapat dengan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, lahan/tanah perhutani yang sudah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari 5 tahun akan dilepaskan oleh negara.
"Untuk luas lahan kehutanan yang dikuasai oleh masyarakat angkanya belum pasti, masih dalam pendataan. Yang pasti, bila dikuasai lebih dari 5 tahun akan dilepas oleh negara dan ini gratis, tidak dipungut biaya," jelasnya.
Sementara untuk APL yang dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lembaga sekolah, puskesmas pembantu, lapangan sepak bola, maka pengajuan permohonan pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Simak berita selengkapnya ...