Isu Booster Kedua Jadi Syarat Mudik, Simak Penjelasan Kemenkes
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 05 Februari 2023 12:13 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam peningkatan kekebalan terhadap virus Covid-19 pada masyarakat, pemerintah kembali melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun sudah bisa mendapatkan vaksin ini.
Terkait vaksin booster dosis kedua menjadi syarat perjalanan dan mudik lebaran idul fitri 1444 H ditanggapi oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak BKPK mengatakan bahwa masih melakukan kajian dalam penetapan booster kedua sebagai syarat mudik lebaran.
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 24 April 2024 Turun! Ini Daftarnya
Benarkah Duduk Terlalu Lama Bisa Meningkatkan Risiko Kanker? Ini Faktanya
Mulai Kapan Bayi Boleh Dipijat? Simak Penjelasan IDAI
Resep Dendeng Batokok Lado Ijo Khas Sumatera Barat
"Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi", ujar Kepala BKPK Kemenkes Syarifah Liza pada Minggu (5/2/2023).
Maka dari itu syarat perjalanan yang berlaku saat ini masih mengacu pada syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, yaitu Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Simak berita selengkapnya ...