Demo Paguyuban Pengelola TPST di Sidoarjo Tolak Perbup 116 Tahun 2022 Ditunda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 02 Februari 2023 11:09 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rencana demo paguyuban pengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) ke Pendopo Pemkab Sidoarjo yang dijadwalkan Kamis (2/2/2023) hari ini, batal dilakukan.
Demo tersebut batal setelah pihak paguyuban, camat, kades, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo menggelar pertemuan, Rabu (1/2/2023) sore kemarin.
BACA JUGA:
Peduli Warga Terdampak Banjir, PWI Sidoarjo Gelar Baksos
508 Atlet Sidoarjo Peraih Medali Porprov Jatim 2023 Digelontor Bonus
Menuju RS Tipe C, RSU Aisyiyah Siti Fatimah Bangun Gedung Baru
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Sidoarjo Betonisasi 20 Ruas Jalan Desa Tahun 2024
Sebelumnya, demo paguyuban tersebut direncanakan untuk menyuarakan keberatan pengelola sampah terkait perbup nomor 116 tahun 2022 tentang pedoman penghitungan pengelolaan persampahan.
Mereka mengaku keberatan dengan besaran tarif dasar pengelolaan sampah yang harus dibayar warga desa dan permukiman senilai Rp25 ribu sampai Rp35 ribu per bulan.
Selain itu, keberatan utama mereka adalah tarif sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) di Jabon. Sebelum perda tersebut, tarif TPA Jabon hanya Rp2 ribu per-KK. Kini, dihitung berdasarkan berat sampah. Yakni Rp500 per kilogram.
Artinya, semakin banyak sampah yang dibawa ke TPA Jabon, maka tarifnya semakin tinggi. Ketua Paguyuban Pengelola TPST Hadi Purnomo menyebut pihaknya keberatan dengan hitungan Rp500 per kilogram tersebut.
"Kami ingin perbup yang baru tersebut bisa dicabut. Karena itu, kami berencana demo," katanya.
Simak berita selengkapnya ...