Parkir di Trotoar, Motor di Sumenep Bakal Ditilang
Selasa, 26 Mei 2015 01:51 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemilik kendaraan bermotor yang memarkir kendaraannya di atas trotoar bakal dibersihkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep yang bekerjasama dengan Polres Sumenep.
”Pada dasarnya, trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir kendaraan. Jadi kalau misalkan ada yang melanggarnya, pasti kami tidak tegas,” kata Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh dengan nada serius, kemarin (25/5).
BACA JUGA:
KPU dan Bawaslu di Sumenep Kembali Peringatkan Parpol soal ini
Bupati Sumenep Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama
Gelar Sosbud Jumat Legi Barokah, DWP Satpol PP Sumenep Bagikan Ratusan Nasi Bungkus
Tekan Sebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sumenep Rutin Gelar Operasi Yustisi
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan terhadap pemilik motor tersebut akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang telah dilanggar. Jika berat maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih berat.
Simak berita selengkapnya ...