Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 31 Januari 2023 20:57 WIB

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto (pegang mik) saat memimpin konferensi pers.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kombes Pol Budi Hermanto menggelar konferensi pers terkait insiden aksi demo yang berujung aksi anarkis di Kantor FC Jl. Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen Kota Malang, pada 29 Januari 2023 lalu.

Dalam insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang yang diduga ikut terlibat aksi perusakan kantor untuk dimintai keterangan.

"Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan," ujar Budi Hermanto saat memimpin rilis, Selasa (31/1/2023).

Adapun 7 orang tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda. Untuk AR (24) asal Dampit, MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37), keempatnya asal Dampit, dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video