Gubernur Khofifah Bersama DPRD Jatim Sepakati Substansi RTRW Jatim 2023-2043
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Senin, 30 Januari 2023 19:47 WIB
Hal tersebut akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya, dan melalui penetapan kawasan strategis untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.
"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," kata Khofifah.
Ia mengungkapkan, mekanisme penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dilakukan melalui 9 tahapan, yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi.
Kemudian, Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," ungkapnya.
Orang nomor satu di Jatim ini menyebut, koordinasi, konsultasi, dan diskusi pembahasan terstruktur telah dilakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur; dan semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.
Khofifah berharap, penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama substansi RTRW Jatim 2023-2043 berdampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.
"Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan," pungkasnya. (dev/mar)