Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022

Editor: Siswanto
Wartawan: Mustain
Rabu, 25 Januari 2023 19:59 WIB

Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan paparan saat Media Gathering dan Breifing, Rabu (25/1/2023). foto ist

"Pengaturan keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru, melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP. Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, dijelaskan mekanisme natura/kenikmatan diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022. Yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) yang bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Mekanisme ini tidak mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya," urainya.

Selain itu, saat ini DJP juga sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut terkait natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan, diantaranya bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan dan lain-lain.

"Adanya perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ini bertujuan melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp 50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen. Adanya tarif 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi. Sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," jelasnya.

Tidak hanya itu, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan Skema Tarif Efektif (TER).

Tarif efektif ini, akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.

"Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya. Informasi berikutnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," paparnya.

Vita juga menambahkan, sampai dengan 18 Januari 2023, WP Kanwil DJP Jawa Timur II dinyatakan sudah ada 3.036.455 NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 3.586.903 NIK.

"Kami menghimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id agar manfaat integrasi dapat segera dirasakan," jelas Vita.

Terkait tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi tahun 2022 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II mencapai 100,73 persen. Dari total 857.434 SPT Tahunan yang ditargetkan, sebanyak 863.671 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak.

Vita berterima kasih atas peran media massa yang selama ini telah mendukung kegiatan, program kerja dan kinerja DJP, khususnya Kanwil , melalui penyiaran berita baik di media online, cetak maupun visual. (sta/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video