Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022

Editor: Siswanto
Wartawan: Mustain
Rabu, 25 Januari 2023 19:59 WIB

Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan paparan saat Media Gathering dan Breifing, Rabu (25/1/2023). foto ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Media Gathering dan Briefing 2023 di Monstero Fishing di Jl Lingkar Timur , Rabu (25/1/2023).

Acara ini, menjadi forum untuk menyampaikan informasi terbaru tentang perpajakan kepada para wartawan yang berada di Kota Delta. Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan capaian kinerja Kanwil selama tahun 2022.

Kepala Kanwil , Agustin Vita Avantin mengatakan, soal capaian kinerja tahun 2022, berdasarkan data per 31 Desember 2022, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II mencapai Rp26,471 triliun dengan pertumbuhan positif sebesar 21,51 persen.

Capaian ini, lanjutnya, setara dengan 114,73 persen dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp 23,073 triliun. Menurutnya, angka ini menunjukkan peningkatan dari tahun 2021 dengan capaian penerimaan pajak pada tahun sebelumnya sebesar Rp 21,786 triliun.

"Tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Timur II memiliki target penerimaan sebesar Rp 26,21 triliun. Untuk itu kami mohon dukungan para stakeholder khususnya teman-teman media ikut mensukseskan penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa tercapai melebihi yang ditargetkan," katanya.

Ia mengatakan, untuk pencapaian target tersebut, pihaknya melakukan sejumlah upaya, diantaranya, kegiatan pengawasan baik Wajib Pajak (WP) Strategis maupun WP Kewilayahan, kegiatan Pemeriksaan, Tindakan Penagihan berupa Lelang Serentak.

Selain itu, penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) Tindak Pidana Perpajakan sebanyak 16 berkas hingga selesai dan lengkap.

"Penyidikan selesai ada 5 berkas dan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan sebanyak 3 orang tersangka," jelasnya.

Selain capaian kinerja itu, Vita menyampaikan, saat ini, DJP sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Dalam reformasi, perpajakan ada beberapa pilar. Yaitu, pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan.

"Melalui perbaikan-perbaikan ini dalam koridor reformasi perpajakan. Salah satu hasil dari keberhasilan ini tecermin pada keberhasilan DJP mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir," katanya.

Kemudian, pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi dilakukan dengan terbitnya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang ini, masih kata Vita, pemerintah telah menerbitkan satu Peraturan Pemerintah di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video