Beban Kerja Tinggi, KPU Naikkan Honor PPK dan PPS, Segini yang Diterima
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 25 Januari 2023 00:48 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan petugas penyelenggara pemilu 2024 yang sudah dilantik oleh KPU, baik panitia pemungutan suara (PPS) maupun panitia pemilu kecamatan (PPK), bisa semringah. Pasalnya honor yang akan mereka terima bakal naik dibanding pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengatakan, besaran kenaikan honor PPS dan PPK berkisar Rp400-800 ribu. Ketua PPK misalnya, apabila pada pemilu 2019 menerima Rp1,8 juta per bulan, maka pada pemilu 2024 bakal menerima Rp2,5 juta.
BACA JUGA:
Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
Dibuka Lowongan Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota Pasuruan, Minat? Berikut Caranya
Misto Leo Faisal, Satu-satunya Caleg Partai Gelora yang Lolos Jadi Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Target Raih 10 Kursi DPRD Pasuruan tak Tercapai, Golkar Tetap Amankan 6 Kursi
"Sedangkan anggota PPK dari Rp1,5 juta naik menjadi Rp2,3 juta. Sementara untuk ketua PPS dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,5 juta, dan anggota PPS dari Rp900 ribu menjadi Rp1,3 juta," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com saat ditemui usai melantik anggota PPS se-Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, kenaikan honor para penyelenggara pemilu 2024 itu atas pertimbangan beban kerja yang semakin banyak dan adanya inflasi. Sehingga, pemerintah pusat melakukan penyesuaian agar bisa menjadi penyemangat mereka dalam menjalankan tugas.
Simak berita selengkapnya ...