Rumah Dinas dan Rehabilitasi Napza Kejari Hibah Pemkab Gresik Diresmikan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 Januari 2023 16:07 WIB
"Narkotika ini memang sesuatu yang memang harus kita upayakan bagaimana untuk bisa dicegah. Ini karena narkotika sering menjadi awal dimulainya berbagai kasus kriminal lainnya," tuturnya.
Ia berterima kasih atas perhatian dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Gresik dengan kejaksaan. Dengan kondisi tersebut, Kajati yakin akan mudah terwujud situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
"Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana ini, semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Ida Lailatussa'diyah, menyebut bangunan yang diresmikan berdiri di atas lahan seluas 3.645 m² di sekitar Kecamatan Cerme.
Rumah rehabilitasi yang diresmikan hari ini, merupakan rumah rehabilitasi ke-22 yang ada dalam wilayah hukum Kejati Jawa Timur. Kedepan, rumah rehabilitasi Napza ini diupayakan memberikan pengobatan tahap I dan II bebas biaya alias gratis khusus bagi warga Gresik.
Hadir juga, Kajari Gresik Muhamad Hamdan Saragih, Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Gresik. (hud/mar)