Diduga Tak Kantongi Izin, Polres Gresik Amankan 2 Penjual Miras
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 24 Januari 2023 15:22 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Gresik mengamankan 2 penjual minuman keras (miras) pada sejumlah tempat di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Mereka berinisial MA (60), warga Desa Cerme Kidul, dan AB (35), warga Kecamatan Kebomas.
Razia kali ini mengamankan puluhan botol berisi miras tak berizin yang menyasar warung kopi (warkop), kafe, dan toko kelontong. Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengatakan bahwa razia digelar untuk menciptakan situasi Harkamtibmas yang aman dan kondusif, serta antisipasi tindak kejahatan.
BACA JUGA:
Digitech Award 2023, Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Bintang 5
Dongkrak PAD, Pemkab Gresik Naikkan Sejumlah Sektor Pajak dan Retribusi
Kapolres Gresik Gelar Bukber dengan Puluhan Tahanan
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah untuk PCNU dan PD Muhammadiyah Gresik
"Razia dilakukan di Kecamatan Cerme dan Kebomas. Sasarannya, warkop, toko kelontong dan kafe," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Simak berita selengkapnya ...